Awas Ngab, Ternyata Modif Trondol dengan Copot Sepatbor Bisa Kena Pidana

Dida Argadea - Selasa, 23 November 2021 | 19:20 WIB

Ilustrasi, Honda Scoopy copot sepatbor untuk kepentingan display (Dida Argadea - )

Selain itu, sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpuryang mengarah ke belakang atau pun ke badan kendaraan.

Sementara itu, UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 mempertegas sanksi bila tidak menggunakan sepatbor pada motor.

Pelanggar yang tidak menggunakan sepatbor akan dikenakan sanksi pidana.

Begini bunyinya:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya sepatbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Perlu dicatat, sepatbor merupakan salah satu komponen laik jalan yang harus ada pada motor.

Beberapa komponen laik jalan yang disebutkan selain sepatbor adalah kaca spion dan klakson.