Sudah Pakai Asuransi Tapi Kendaraan yang Rusak Karena Banjir dan Longsor Tidak Bisa Diklaim? Ini Penyebabnya

Harun Rasyid - Rabu, 10 November 2021 | 15:30 WIB

Ilustrasi Mercedes-Benz E300 rusak karena terendam banjir. (Harun Rasyid - )

Baca Juga: Alami Kecelakaan Tunggal Akibat Mengantuk, Apa Bisa Dicover Asuransi?

"Jumlah atau persentase penambahan biaya premi perluasan jaminan untuk kendaraan biasanya 0,3 persen dari harga pertanggungan," sebutnya.

Tribun Jateng
Ilustrasi bahaya bencana longsor yang dapat merusak kendaraan.


Sebagai informasi, pertanggungan merupakan istilah yang mengacu pada jenis asuransi yang dipilih pemilik kendaraan, misalnya comprehensive atau total loss only (TLO).

Sementara premi adalah sejumlah uang yang dibayar pengguna asuransi setiap bulan atau tahun ke pihak penanggung (asuransi) sebagai imbalan atas layanan jaminan yang diberikan.