Jangan Lalai Saat Mengemudi, Kecelakaan Hingga Merusak Fasilitas di Jalan Tol Bisa Ditagih Ganti Rugi Oleh Jasa Marga

Harun Rasyid - Jumat, 5 November 2021 | 15:40 WIB

Kecelakaan maut Mitsubishi Pajero Sport milik Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Nganjuk, Jawa Timur (Harun Rasyid - )

Baca Juga: Berkaca dari Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Yuk Waspadai Bahaya Mengemudi di Jalan Tol yang Lurus dan Panjang

"Petugas akan menilai kerusakan bagian jalan dan prasarana tol, evaluasi terhadap biaya penggantian, sampai dengan penandatangan berita acara penyelesaian penggantian," jelas Irra lagi.

"Ini akan diterima pemilik kendaraan yang mengalami kecelakaan karena faktor pengemudi," sambungnya.

Irra menambahkan, proses ganti rugi kerusakan fasilitas di jalan tol dapat dibayar dengan dua cara.

"Penggantiannya dapat dilakukan tunai maupun transfer melalui rekening. Selain itu, pengguna jalan akan mendapatkan kuitansi resmi dari petugas," tutupnya.

Nah bagaimana sob, masih mau kebut-kebutan di jalan tol?