GridOto.com - Ramai pesan berisi rincian biaya tilang terbaru di Indonesia, yang diklaim resmi dari Mabes Polri, viral di media sosial.
Pihak kepolisian memastikan pesan berantai berisi rincian biaya tilang seperti yang viral di media sosial itu tidak benar alias hoax.
Dalam pesan tersebut ada 13 poin besaran biaya tilang berikut dengan kategori pelanggarannya.
Pelanggaran dengan biaya paling besar seperti dalam pesan tersebut, yakni menggunakan handphone (HP)/SMS.
"BIAYA tilang terbaru di Indonesia. KAPOLRI BARU MANTAB," begitu tulisan di awal pesan tersebut, seperti dilihat GridOto.com, Jum'at (5/11/2021).
Dalam pesan tersebut, masyarakat juga diingatkan agar tidak meminta 'damai' jika terkena tilang. Sebab, bahwa polisi yang menawarkan 'damai' disebut sengaja memancing untuk menjebak warga.
Menanggapi sebaran tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono pun berikan penjelasan.
Argo memastikan pesan dimaksud tidak benar.
Baca Juga: Tilang Elektronik Segera Diterapkan Oleh Polres Sukoharjo, Ini 10 Titik Lokasinya
Baca Juga: Mau Uji Emisi Motor, Catat Ini Lokasinya di Jakarta
"Hoax itu, biaya sanksi dan denda sudah diatur dalam pasal khusus pelanggar di UU Nomor .22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Argo kepada GridOto.com, Jumat (5/11/2021).
Begini isi sebaran biaya tilang terbaru ;
*BIAYA tilang terbaru di indonesia*:
*KAPOLRI BARU MANTAB*
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
???? ???? ????
⛔⚠????????
????????????????
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.
"Semoga manfaat"