Proyek Tol Semarang-Demak Dihantam Masalah, Pemilik Tambak Layangkan Protes Keras, Ini Penjelasannya

Ruditya Yogi Wardana - Kamis, 4 November 2021 | 13:58 WIB

Proyek tol Semarang-Demak (Ruditya Yogi Wardana - )

Baca Juga: Masalah Proyek Jalan Tol Semarang-Demak Belum Selesai, Harga Lahan Tidak Sesuai, Begini Kata Pemiliknya

Lebih lanjut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang sebetulnya sudah melakukan pengukuran di puluhan hektare tambak tersebut dan tidak ada perselisihan dengan warga.

Tapi P2T proyek jalan tol Semarang-Demak justru menetapkan lahan tambak warga sebagai tanah musnah, yang mana jelas ditentang oleh mereka.

Sementara itu, kuasa hukum para pemilik tambak, Agus Wijayanto meminta tim P2T harus hati-hati dan teliti untuk menentukan tanah mana saja yang masuk kategori tanah musnah.

Ia mengambil dasar dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah.

Dalam aturan ini, ada beberapa syarat sebuah tanah atau tambah ditetapkan sebagai tanah musnah, salah satunya sudah berubah bentuk sehingga tidak bisa diidentifikasi.

"Faktanya, tanah tambak milik warga bisa diidentifikasi karena pembatasnya masih ada. Bisa dengan tanah, bambu atau lainnya," jelas Agus.

Tidak hanya itu, bidang lahan dinyatakan sebagai tanah musnah kalau sudah tidak bisa difungsikan.

Padahal, tambah milik warga yang terdampak proyek jalan tol Semarang-Demak masih bisa difungsikan untuk budidaya ikan bandeng, kerang atau udang.

"Jadi, kami semua akan mempertahankannya agar tambak milik warga tidak dikategorikan sebagai tanah musnah. Tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan langkah hukum untuk mempertahankan hak warga," pungkas Agus.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Pemilik Tambak Terdampak Tol Semarang-Demak Tolak Tali Asih, Ngatino Beber Alasannya.