Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Godok Aturan Bepergian Wajib PCR untuk Seluruh Moda Transportasi

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 27 Oktober 2021 | 06:01 WIB

Ilustrasi pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang moda transportasi darat (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, pemerintah bersiap mempersiapkan aturan baru.

Dikabarkan akan ada syarat baru yang lebih ketat terkait pademi Covid-19.

Melansir Tribunnews.com, seluruh pengguna moda transportasi bakal diwajibkan melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Sebelumnya aturan ini hanya diberlakukan untuk pengguna angkutan udara saja.

Dengan adanya aturan ini, maka pengguna transportasi umum daratpun wajib melakukan PCR untuk bepergian.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," katanya melalui konferensi pers virtual, Senin (25/10/2021).

Ia juga menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes PCR diturunkan disertai tambahan masa berlaku tes PCR sebelum keberangkatan.

"Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," tambahnya.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Naik Damri Selama PPKM, Kartu Vaksin Saja Enggak Cukup