Semua Wajib Tahu, Ternyata Ini Alasan Pelat Khusus Berkode RF

M. Adam Samudra - Selasa, 26 Oktober 2021 | 11:03 WIB

Pelat nomor berkode khusus (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Beberapa waktu lalu selebgram Rachel Vennya kembali menuai sorotan publik lantaran pelat nomor kendaraannya bernomor polisi (nopol) dengan kode RFS.

Sebagai informasi, kode pelat RFS merupakan kode untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

Plat kode RF ini bermacam-macam. Mulai dari RFS, RFD, RFL, RFU, dan lainnya.

Namun, ternyata di balik penamaannya, kode-kode itu memiliki arti tersendiri.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.

Namun yang menjadi pertanyaan  kenapa pelat dengan akhiran huruf RFS, RFN, RFO warna pelatnya tidak merah?

Menanggapi pertanyaan tersebut, AKBP Argo Wiyono selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya berikan penjelasan.

Baca Juga: Pelat Kopling Performa Tinggi Dipakai Harian, Ini Efek Negatifnya