Ketiban Apes Gara-gara Pelat Nomor 'Aku Masih Sayang Kamu', Pemilik Pasrah Saat Ditilang

Dia Saputra - Jumat, 22 Oktober 2021 | 17:20 WIB

Skutik milik Pulung, seorang warga Serang yang gunakan pelat nomor 'Aku Masih Sayang Kamu'. (Dia Saputra - )

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Begini Cara Baca Pelat Nomor Mobil di Jepang

Atas perbuatan itu, Pulung harus berlapang dada saat diberi surat tilang Satlantas Polres Serang.

Pasalnya tindakan itu telah melanggar UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 280 Jo 68 ayat 1.

Dalam Pasal 280 Jo 68 ayat 1 dijelaskan, kendaraan bermotor tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri, TNKB Tidak Sah.

Padahal bila ada indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomor kendaraan akan dilakukan proses hukum pidana dengan sanksi sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sepeda Motor Kena Tilang Gara-gara Pelat Nomor 'Aku Masih Sayang Kamu', Begini Pengakuan Pemilik