Honda BeAT Nekat Parkir di Perlintasan Kereta Api, Pemilik Bisa Dikenai Sanksi Hingga Denda Belasan Juta Rupiah

Dia Saputra - Senin, 4 Oktober 2021 | 14:05 WIB

Viral, video detik-detik Honda BeAT 'dicium' kereta api akibat parkir sembarangan di tengah rel yang masih aktif. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Honda BeAT yang parkir sembarangan di tengah rel hancur lebur setelah tertabrak kereta api.

Peristiwa ini terjadi di Malang, Jawa Timur dan ramai diperbincangkan warganet dalam kolom komentar Instagram @malangrayanews.

"Terjadi kecelakaan lokomotif tabrak motor parkir sembarangan. Lokasi di Jalan Halmahera, Comboran, Malang," tulis akun @malangrayanews.

Kabarnya, kereta api yang menabrak Honda BeAT tersebut hendak menuju Depo Pertamina dari Stasiun Malang Kota Lama.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Info Semarang News (@semarang.news)

Selain di Malang, kendaraan parkir di perlintasan kereta api juga sering terjadi di depan Pusat Grosir Solo, Jawa Tengah.

Hal itu menyebabkan perjalanan kereta api yang hendak melintas jadi terhambat sob.

Padahal, memarkirkan kendaraan di perlintasan kereta yang masih aktif bisa dikenai sanksi sesuai Undang-undang No 23 Tahun 2007.

Baca Juga: Bukannya Dapat Ikan, Pemancing Ini Justru Angkat Honda BeAT dari Sungai, Begini Videonya