Ternyata Begini Prosedur Beli Mobil Baru, Wajib Tahu Persyaratan dan Lama Waktu Pembuatan Dokumen

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 29 September 2021 | 12:11 WIB

Ilustrasi serah terima mobil baru (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Pembeli mobil baru tentu harus mengetahui alur dan harus bisa memperkirakan kapan mobil akan datang, supaya bisa digunakan tepat waktu.

Selain itu, persyaratan yang harus disiapkan untuk membeli mobil baru pun tidak boleh ketinggalan.

Sandi Kurnia, Supervisor Sales Mitsubishi Srikandi Lenteng Agung, mengatakan kalau konsumen seharusnya mengetahui alur dari pembelian mobilnya.

Pasalnya, hal ini berpengarung terhadap waktu penerimaan mobil dan lengkapnya surat-surat kendaraan yang dibutuhkan.

"Jadi pertama itu konsumen buat Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) disertai dengan tanda jadi dan KTP," ujar Sandi saat dihubungi GridOto.com, Rabu (29/9/2021).

Untuk tanda jadi sendiri, konsumen harus menyiapkan budget sebesar Rp 5 juta.

Sebagai catatan, untuk pembelian secara cash dan kredit akan berbeda pada persyaratan yang harus disertakan.

"Kalau kredit harus menyertakan KTP suami-istri, Kartu Keluarga, NPWP, bukti kepemilikan rumah, dan rekening koran 3 bulan terakhir untuk lembaga pembiayaan," sebutnya.

Baca Juga: Mau Beli Motor Ducati Secara Cash? Ternyata Prosedurnya Kayak Gini