Enggak Perlu Panik Saat Kendaraan Ditarik Paksa Debt Collector, Pastikan Mereka Bawa Empat Syarat Ini

Muslimin Trisyuliono - Sabtu, 25 September 2021 | 17:40 WIB

Ilustrasi. Debt collector saat hendak menarik motor yang kreditnya macet. (Muslimin Trisyuliono - )

Baca Juga: Data Pribadi Dicuri Buat Kredit Kendaraan Sampai Kena Blacklist Perusahaan Pembiayaan, Ini Langkah yang Bisa Dilakukan

Untuk syarat ketiga yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan.

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Terakhir, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.

"Kalau hanya satu orang yang membawa surat kuasa berarti hanya boleh satu orang yang melakukan eksekusi," ungkapnya.

Kendati demikan, empat syarat yang wajib dibawa oleh debt collector untuk menarik kendaraan yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia.

"Kalau tidak bisa menunjukan ini artinya tidak sah, harus ada aturan mainnya," pungkasnya.