Boleh Gak Sih Polisi Melakukan Razia di Jalanan Kampung? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Senin, 20 September 2021 | 11:55 WIB

Pantauan Operasi Zebra 2020 (M. Adam Samudra - )

Semua aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelangaran  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012).

Baca Juga: Operasi Patuh Candi 2021 Segera Digelar, Satlantas Polrestabes Semarang Bocorkan Tanggalnya

Dijelaskan bahwa razia kendaraan yang dilakukan polantas di jalan alternatif yang terletak di daerah perumahan semikompleks sah menurut hukum, sepanjang jalur itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum.

Selama jalan itu dilalui oleh umum, jalan tersebut termasuk jalan di mana polantas berwenang melakukan razia kendaraan bermotor.

Nah, jika Anda melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas, jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri.