Harga LCGC Akan Naik Karena Dibebani Skema Pajak Baru, Toyota Pelajari Dampaknya Terhadap Penjualan

Naufal Shafly - Kamis, 16 September 2021 | 20:50 WIB

Toyota Agya 1.2 G yang dijual dealer Auto2000 Permata Hijau, Jakarta Barat. (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Harga mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) akan segera naik karena adanya aturan baru.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 yang akan efektif berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang.

Dalam aturan tersebut, LCGC akan dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar tiga persen.

Jika mengacu pada PP Nomor 22 tahun 2014 yang berlaku saat ini, mobil di segmen LCGC sama sekali tidak dibebani PPnBM.

Pengenaan PPnBM ini secara otomatis akan membuat harga seluruh mobil di segmen LCGC naik.

Dengan kemungkinan adanya kenaikan harga, apakah mobil murah Toyota seperti Agya dan Calya akan menurun penjualannya?

Menanggapi hal ini, Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy, memberikan penilaiannya.

Anton mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa memprediksikan hal tersebut.

Baca Juga: Harga LCGC Bakal Naik Karena Skema Pajak Baru, Honda Optimis Penjualan Tetap Moncer