Aturan PP No. 74/2021 : Mobil Listrik Istimewa, Hybrid dan Mesin bakar Kena Tarif Pajak Lebih Tinggi

Hendra - Selasa, 14 September 2021 | 16:17 WIB

Ilustrasi: Penerapan PP 74/2021 menunggu aturan pelaksanaannya (Hendra - )

GridOto.com- Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021 akan diberlakukan pada 16 Oktober mendatang. 

Ada beberapa skema perubahan yang akan dikenakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan tenaga listrik, hybrid maupun konvensional. 

Penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dihitung tidak berdasarkan jenis dan kapasitas mesin mobil lagi.

Akan tetapi PPnBM dihitung berdasarkan emisi dan konsumsi BBM.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 mengenai Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 mengenai Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Salah satu contoh pasal 36 PP No. 74/2021 disebutkan tarif PPnBM sebesar 0% berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau mobil listrik.

Tarif ini sama dengan aturan sebelumnya yang sudah memberikan tarif 0% pada PP 73/2019.

Baca Juga: Gaikindo Sudah Ajukan Surat Perpanjangan, Masa Insentif PPnBM 100 Persen Ditambah Sampai Akhir Tahun?

Baca Juga: Nasib Penjualan Mobil di Tahun Depan Belum Bisa Terbaca, Gaikindo Beri Alasannya

Akan tetapi untuk kendaraan hybrid justru dinaikan.