Ada Program Pemutihan dan Diskon Pajak, Warga Geruduk Samsat

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 13 September 2021 | 21:30 WIB

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, luncurkan program Pemutihan dan Insentif Pajak Daerah Tahun 2021.

Kebijakan ini berlaku dari tanggal 9 September sampai 9 Desember 2021.

Melansir Tribunjatim.com, masyarakat nampak antusias dengan program ini.

Salah satunya terlihat di Kantor Bersama Samsat Kota Malang, yang berada di Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Tribunjatim.com
Suasana Samsat Kota Malang selama diberlakukannya program Pemutihan dan Insentif Pajak Daerah Tahun 2021.

Administrator Pelayanan Bea Balik Nama dan Pajak Kendaraan Bermotor Kantor Bersama Samsat Kota Malang, Sulaiman, mengatakan terjadi peningkatan jumlah wajib pajak yang datang.

"Mulai tanggal 9 September 2021 hingga hari ini, jumlah wajib pajak mengalami peningkatan hingga 40 persen daripada hari-hari biasa," ujarnya, Senin (13/9/2021), dikutip dari  Tribunjatim.com.

Ia menjelaskan, pada hari biasa jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat sekitar 1.200 wajib pajak.

"Sekarang jumlahnya mencapai 1.600 wajib pajak," terangnya.

Baca Juga: Nyesel Kalau Telat Tahunya, Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Lagi di Daerah Ini Lho