Ini 4 Wilayah Terlarang Pada Malam Hari, Nekat Nongkrong Bakal Dibubarkan

Hendra - Rabu, 8 September 2021 | 20:47 WIB

Jika tak ada keperluan, masyarakat dilarang melintas di daerah ini pada malam hari di weekend dan liburan (Hendra - )

GridOto.com- Perhatian untuk sobat yang kerap melintas dan nongkrong saat malam hari.

Sejak diterapkannya PPKM level 3, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan Crowd Free Night (CFN) alias larangan nongkrong malam hari. 

Aturan tersebut diberlakukan bersamaan dengan penetapan pemerintah yang kembali memperpanjang PPKM Level 3 hingga 13 September 2021.

Kebijakan CFN berlaku di empat kawasan di Jakarta di setiap weekend dan hari libur. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, SIK., mengatakan sejumlah personel tersebut akan mengamankan empat kawasan yang menerapkan sistem Crowd Free Night.

Yakni di Jalan Sudirman-Thamrin, Kemang, SCBD, dan Asia Afrika.

"Total ada 632 personil yang kita kerahkan setiap malam libur dan malam weekend. Tadinya tenaga personil dipasang di titik ganjil genap, kita alihkan untuk menjaga empat kawasan crowd free night," kata Kombes Sambodo.

Adapun waktu pemberlakuannya crowd free night pada empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Level 3, Arus Lalu Lintas di Jabodetabek Melonjak, Ini Penyebabnya

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Ini Lima Ruas Jalan di Kota Solo yang Ditutup, Catat Jam Berlakunya

Dalam penerapan CFN, terdapat beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas.

Mereka adalah ambulans, tamu hotel, serta masyarakat yang menghuni di sekitar lokasi CFN.

Nantinya, petugas akan berjaga di pintu masuk empat kawasan penerapan CFN.

Sementara bagi masyarakat sekitar ataupun mereka yang memiliki urusan di sekitar jalan tersebut, dapat menunjukan bukti kepada petugas yang berjaga.

"Jadi mereka bisa sampaikan kepada petugas berjaga. Kalau tamu hotel di sini, tentu akan dipersilakan," kata Kombes Sambodo.