Kena Tilang Polisi Tapi Suratnya Hilang, Sempat Difoto Bisakah Diurus?

M. Adam Samudra - Rabu, 8 September 2021 | 08:42 WIB

Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang. (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Pengurusan Tilang Elektronik Akan Lebih Mudah Lewat Aplikasi Ini, Diklaim Lebih Efisien?

Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima. 

"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama. Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutupnya.