Semua Harus Tahu, Ternyata Jeda Lampu Kuning ke Merah Waktunya Cuma Segini

M. Adam Samudra,Ditta Aditya Pratama - Selasa, 7 September 2021 | 09:40 WIB

Rambu lalu lintas lampu kuning (M. Adam Samudra,Ditta Aditya Pratama - )

GridOto.com -  Jadi penasaran enggak sih dengan jeda waktu lampu kuning ke merah pada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)?

Masih banyak pengendara yang meremehkan lampu kuning nih. 

Sebab kalau lampu merah menyala aturannya jelas, kendaraan diwajibkan berhenti di belakang garis stop.

Sementara itu ketika lampu kuning menyala dianggap hanya sekadar peringatan saja lampu akan berubah jadi merah.

Padahal ada kewajiban untuk memperlambat kendaraan diwajibkan untuk menurunkan kecepatan. 

Jangan malah semakin ngebut mumpung lampu merah belum menyala.

Menanggapi fenomena ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, berikan penjelasan.

"Seharusnya begitu lampu menunjukan warna kuning kendaraan diperlambat untuk persiapan berhenti. Namun yang sering terjadi bahwa begitu lampu warna kuning laju kendaraan dipercepat untuk mengejar lampu merah menyala," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Street Manners: Jangan Malah Ngebut! Ini yang Harus Dilakukan Ketika Melihat Lampu Kuning

Baca Juga: Suzuki Ertiga Terobos Lampu Kuning, Surat Tilang Elektronik Langsung Dikirim Ke Rumah, Segini Dendanya

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menilai situasi tersebut sebenarnya cukup berbahaya dari aspek keamanan dan keselamatan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Situasi seperti ini sebenarnya mengabaikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Seharusnya begitu lampu menunjukan warna kuning persiapan untuk berhenti," ucapnya.

Lantas berapa jeda waktu lampu kuning ke merah?

"Ingat waktu jeda kuning ke merah itu sangat singkat 3 atau 5 detik. Kondisi kendaraan dan situasi lalin disekitarnya kadang - kadang susah diprediksi lebih baik cari situasi dan kondisi yang aman," tutupnya.

Sekadar infomasi dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas pasal 6, ayat 4 menyebut, lampu berwarna kuning untuk memberikan peringatan bagi pengemudi:
a. lampu berwarna kuning yang menyala sesudah lampu berwarna hijau padam, menyatakan lampu berwarna merah akan segera menyala, Kendaraan bersiap untuk berhenti; dan
b. lampu berwarna kuning yang menyala bersama dengan lampu berwarna merah, menyatakan lampu berwarna hijau akan segera menyala, Kendaraan bersiap untuk bergerak.

Dengan jeda waktu lampu Kuning ke merah yang sangat singkat, sebaiknya tidak nekat menerobos persimpangan... 

Taruhannya nyawa, Sob!