Truk Tronton Lawan Arus di Tangsel, Belum Tahu Kali Ya Denda Ancamannya Bisa Bikin Kantong Bolong

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 31 Agustus 2021 | 21:55 WIB

Truk tronton lawan arus di jalur lawan arah (Gayuh Satriyo Wibowo - )

"Sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Selain itu, ada pasal lain yang masih relevan untuk menjerat pengendara tersebut.

Ancaman tersebut tertuang dalam pasal 311 ayat ( 1 ) berbunyi :

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dengan pidana penjara paling lama ( 1 ) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000."

Jika diakumulasikan, hampir dua kali lipat dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Solo senilai Rp 2.013.810 tuh. Hehehee...