Jangan Sampai Ketinggalan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Diskon Pokok Pajak Hingga Akhir Desember

Hendra - Jumat, 27 Agustus 2021 | 14:11 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) (Hendra - )

Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2%.

Sementara pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4%.

Untuk Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%.

Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8%.

Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10%.