Semua Harus Tahu Makna Marka Jalan dengan Beragam Bentuknya, Ada yang Lurus Sampai Zig-zag

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 20 Agustus 2021 | 21:20 WIB

Mengenali jenis-jenis garis marka jalan (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Sebagai seorang pengendara yang baik, sobat harus mengenali peraturan dan rambu lalu lintas.

Salah satu rambu yang wajib dipahami adalah marka jalan.

Perlu diketahui, marka jalan ternyata ada beberapa jenisnya loh.

Mulai dari bentuk hingga warnanya berbeda-beda. Sudah tahu belum?

Yuk simak penjelasan pengertian Marka jalan berikut ini.

1. Garis Marka Putih Putus-putus

panoramio.com
Garis putus - putus di jalanan

Ini digunakan sebagai pembatas jalur ataupun lajur.

Jika menemui garis marka seperti ini, sobat boleh melewatinya untuk berpindah lajur.

Kalian juga boleh melintasinya saat hendak mendahului meski harus menginjak jalur berlawanan.

Namun tetap berhati-hati ya jika harus melakukan manuver tersebut.

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Nyasar di Jalan Tol Boleh atau Tidak Putar Balik? Begini Kata Jasa Marga

Baca Juga: Kerap Ditemui di Jalan Layang, Semua Pengendara Wajib Tahu Rambu Peringatan Angin dari Samping