Pengendara Wajib Tahu, Cuma Bawa STNK Atau SIM Fotokopian Apakah Polisi Tetap Sah Menilang?

M. Adam Samudra - Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:26 WIB

Ratusan motor bukti tilang dan kecelakaan di Teluk Pucung, Bekasi Utara yang tidak diurus oleh pemiliknya. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang harus dibawa ketika mengendarai kendaraan di jalan raya. 

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti kompetensi mengemudi. 

Jika memiliki SIM pengemudi dianggap sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor dan sudah memahami tata cara berlalu lintas.

Sementara untuk Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) merupakan bukti kepemilikan atas kendaraan bermotor tersebut.

Dalam STNK terdapat keteragan kendaraan dan informasi mengenai pemiliknya.

Sangat jelas saat ada pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan, dua surat tersebut wajib dibawa oleh pengendara.

Baca Juga: Kena Razia Bayar Denda Maksimal, Bila Ada Sisa Uang Bisa Kembali? Ini Cara Ngurusnya

Kalau tidak mempunyai salah satu atau bahkan keduanya dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Lantas, bagimana jika yang ada hanya fotokopi dan bukan yang asli, apakah tetap ditilang?

Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Jhoni Eka Putra menjelaskan, dokumen yang dibawa pada saat berkendara harus yang asli.

Baca Juga: Mau Beli Motor Bekas Tapi STNK-nya Diblokir Tilang Elektronik, Ini yang Harus Dilakukan