Ingat, Sebelum Naik Bus TransJakarta Saat PPKM Level 4 Harus Sudah Disuntik Vaksin

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 13 Agustus 2021 | 13:17 WIB

Ilustrasi armada busTransjakarta (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Dilanjutkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021 memberikan pengaruh pada aturan transportasi umum.

Contohnya PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) yang memberlakukan aturan baru untuk para calon pengumpangnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bekerja sama memenuhi aturan yang berlaku," kata Direktur Operasional TransJakarta, Prasetia Budi, dikutip dari Tribunnews.com.

Calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksin agar bisa naik bus TransJakarta.

Para calon penumpang bus TransJakarta akan diperiksa dulu oleh personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelum dibolehkan untuk naik.

Aturan ini tentu membuat masyarakat yang belum menerima vaksin tidak bisa menikmati layanan bus TransJakarta.

Untuk itu, Prasetya pun meminta masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19.

"Segera lakukan vaksinasi diri agar bisa menikmati layanan bus TransJakarta lagi," imbuhnya.

Baca Juga: Tak Bisa Asal Naik, Mulai Hari Ini Calon Penumpang Transjakarta Wajib Miliki STRP, Begini Mekanismenya