Motor Listrik Masuk Golongan SIM C1 dan C2, Bolehkah Saat Ini Dipakai di Jalan Raya?

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 12 Agustus 2021 | 18:16 WIB

Ilustrasi naik motor listrik Gesits (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Baca Juga: Ducati Indonesia Komentari Soal Penggolongan SIM C Agustus 2021 Ini, Adakah Pengaruh ke Penjualan?

Dikatakan oleh Tora, banyak produk motor listrik karya anak bangsa yang saat ini masih dalam tahap pengujian.

"Untuk sementara kenapa dimasukkan ke dalam SIM C1 dan C2 karena kapasitas mesin harus dihitung berdasarkan kWh," katanya.

Menurutnya, Perkembangan otomotif di Indonesia menjadi market yang paling baik untuk otomotif dunia.

"Kita harus mengikuti perkembangan dan mengakomodir supaya kita juga tidak ketinggalan dengan Negara-negara lain, untuk aturan motor listrik itu masih digodok ya," sebut Tora.

Nah, untuk saat ini buat sobat yang memiliki motor listrik tidak perlu takut untuk mengendarainya di jalan raya.

Adapun saat ini memiliki SIM C saja masih bisa dipergunakan untuk mengendarai motor di jalan raya, baik itu sebuah motor listrik.

"Buat teman-teman yang menggunakan motor listrik jangan takut lah ya untuk dibawa berkendara," tutupnya.