Baca Juga: Tabrak Orang yang Menyeberang di Jalan Tol Hingga Meninggal Dunia, Siapa yang Salah?
Nah, kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan atau lingkungan.
Sesuai Pasal 227 huruf g UU LLAJ, melakukan penyidikan perkara terhadap kecelakaan lalu lintas merupakan kewajiban petugas kepolisian.
Perkara kecelakaan lali lintas diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasal 230 UU LLAJ.
Jadi, korban dalam kecelakaan lalu lintas yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan UU LLAJ juga bisa dihukum.
Sesuai ketentuan UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sanksi yang dapat dikenakan kepada pengendara motor jika terjadi kecelakaan antara lain:
1. Mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK, diancam dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
2. Mengemudikan kendaraan bermotor tetapi tidak dapat menunjukan SIM yang sah, diancam dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2)
3. Mengemudikan sepeda motor tanpa memakai helm berstandar nasional Indonesia, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 287 ayat 3).
Ingat ya sob, selalu jaga keselamatan berkendara dengan tertib berlalu lintas.