Kamu Harus Tahu, Bawa Motor Kecelakaan dan Jadi Korban, Kok Bisa Kena Sanksi

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 9 Agustus 2021 | 16:12 WIB

Ilustrasi kecelakaan motor. (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Bagi pengendara motor, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka baik itu ringan maupun berat pasti menjadi mimpi buruk.

Kamu juga harus tahu pengendara motor malah menjadi korban luka karena salahnya sendiri yang lalai, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Lantas, jika pada saat kejadian si pengendara tidak dilengkapi helm, SIM, STNK, apakah bisa ditindak hukum karena pelanggarannya?

Perlu diketahui sebelumnya, kecelakaan lalu lintas digolongkan menjadi tiga, yaitu ringan, sedang, dan berat.

"Penggolongan dan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 229," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, saat dihubungi GridOto.com, Senin (9/8/2021).

Pada pasal tersebut, kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang dikategorikan kecelakaan ringan.

Lalu, kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan atau barang dikelaskan sebagai kecelakaan sedang.

Sedangkan untuk kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat merupakan kecelakaan berat.

Baca Juga: Kaum 'Hobi Kami Mahal' Enggak Ada Apa-apanya, Segini Biaya Reparasi Motor MotoGP Kalau Crash Jumpalitan