Tindak Lanjut Polisi Usai Kecelakaan Kawasaki ER-6N di Bintaro, Moge yang Sunmori Siap-siap Diburu

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 3 Agustus 2021 | 21:51 WIB

Ilustrasi polisi membubarkan sunmori rombongan motor (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar operasi penindakan terhadap pengendara moge di Bintaro, Senin (2/8/2021).

Razia ini merupakan tindak lanjut kecelakaan maut Kawasaki Ninja ER-6N yang menewaskan pengendara Honda BeAT beberapa waktu lalu.

Melansir Korlantas.polri.go.id, Kanit Turjawali Satlantas Polres Tangerang Selatan, Iptu Rokhmatulloh mengatakan, kebanyakan moge ditilang karena melanggar aturan lalu lintas.

“Kemudian, menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar, Ada juga yang dikenakan pelanggaran rambu-rambu batas kecepatan, spion tidak dipasang, tanpa plat nomor dan tidak bisa menunjukan surat kelengkapan berkendara,” ungkap Iptu Rohkhmatullah dalam keterangannya, Senin (2/8/2021).

Menurutnya, giat penertiban dan penindakan ini akan rutin dilaksanakan.

Targetnya saat Sunday Morning Ride (Sunmori) di sekitar Bintaro Pondok Aren, Alam Sutera Serpong dan Jalan Raya BSD yang biasa digunakan untuk berkumpulnya komunitas moge.

Selain itu, tindakan ini diambil lantaran polisi kerap menerima keluhan dari masyarakat.

“Kami lakukan karena memang ada beberapa keluhan dari warga masyarakat terkait dengan ulah segelintir oknum yang mengganggu kenyamanan masyarakat, pada saat beraktifitas,” tutur Iptu Rokhmatulloh.

Baca Juga: Viral Rombongan Ducati Ditilang Padahal Knalpotnya Standar, Polisi Akui Ada Kesalahpahaman, SIM Akhirnya Dikembalikan