YLKI Dukung Langkah OJK Blokir Aplikasi Mata Elang, Begini Tanggapannya

Wisnu Andebar - Senin, 2 Agustus 2021 | 20:40 WIB

Ilustrasi Debt Collector (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi terkait aplikasi mata elang (Matel) yang diminta diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Permintaan untuk memblokir aplikasi tersebut sudah tercantum dalam surat OJK nomor S-124/MS.3/2021 tertanggal 29 Juli 2021 yang ditujukan kepada Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan.

OJK menilai, aplikasi Matel melanggar sejumlah ketentuan, salah satunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Aji Warsito selaku Kepala Bidang Pengaduan YLKI mengatakan, dari sisi perlindungan konsumen memang seharusnya aplikasi tersebut segera diblokir.

Wisnu/GridOto.com
Pengguna aplikasi dapat mengakses sejumlah data penunggak utang dari aplikasi BestMatelR4.

"Karena hak-hak konsumen terkait data pribadi mereka tidak terlindungi dengan baik," kata Aji kepada GridOto.com, pada Senin (2/8/2021).

Menurutnya, sejauh ini perusahaan pembiayaan memang masih menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan proses penarikan unit kendaraaan, tanpa prosedur yang benar sesuai dengan regulasi yang ada.

"Sehingga, ketika seseorang mengunduh aplikasi tersebut, maka dengan mudah mengetahui identitas diri konsumen dan unit kendaraannya," terang Aji.

"Selama belum disahkan undang-undangnya, maka yang bertanggung jawab atas hal tersebut adalah pihak yang memberikan data pribadi konsumen kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari pemilik data tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Data Nasabah Leasing Bocor, Aplikasi Mata Elang Rentan Disalahgunakan

Baca Juga: Ini isi Aplikasi Mata Elang yang Sempat Bikin Heboh, Sampai OJK Minta Kominfo Memblokirnya

Aji menambahkan, dari data pengaduan selama lima tahun terakhir, industri jasa keuangan masih menduduki peringkat lima besar pengaduan yang diterima YLKI.

Sebagai informasi, aplikasi yang diminta diblokir oleh OJK meliputi BestMatelR4 di Google Play Store, Super Matel for Android (APK Download) di apkpure.com, dan Super Matel- Mata Elang APK - Free Download for Android (androidout.com).

Selain itu ada juga Matel Apps: Aplikasi Mata Elang Mobil dan Motor (apk.tools), dan Super MatelR2-Aplikasi Mata Elang Motor (apk.tools).

Kelima aplikasi tersebut kerap digunakan oleh para debt collector alias mata elang untuk mencari kendaraan kredit bermasalah dengan cara paksa alias melanggar ketentuan.

Dengan menggunakan aplikasi yang dikembangkan lewat kerja sama dengan perusahaan leasing di seluruh Indonesia ini, debt collector tentunya akan lebih mudah dalam melacak posisi penunggak utang kendaraan.