Jangan Sampai Ketinggalan, Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Cek Syarat dan Lokasinya

Dia Saputra - Jumat, 23 Juli 2021 | 16:20 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak STNK tahunan (Dia Saputra - )

Menurut Hening, total ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program Triple Untung Plus.

Yang pertama adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi warga yang terlambat membayar pajak.

Tapi pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).

Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses BBNKB II dan seterusnya di wilayah Jabar.

Lalu keuntungan yang terakhir adalah bebas tarif progresif pokok tunggakan.

Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II dan seterusnya.

Namun apabila masih memiliki tunggakan, maka tarif yang berlaku hanya 1,75 persen.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ada Program Triple Untung, Catat Tanggalnya