Semua Pengemudi Harus Tahu, Jalan Tol Punya Batas Kecepatan Maksimal Cuma 100 Km/jam

Wisnu Andebar - Rabu, 21 Juli 2021 | 11:30 WIB

Rambu batas kecepatan di Tol Layang Japek II (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Jalan tol merupakan fasilitas yang ditujukan untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh dari satu tempat ke tempat lain.

Disebut sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti sesuka hati memacu kendaraan.

Pasalnya ada batas kecepatan minimal dan maksimal yang ditentukan di jalan tol untuk menjaga keselamatan berkendara agar tidak terjadi kecelakaan.

Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) mengatakan, jalan tol dalam kota dan luar kota memiliki batas kecepatan yang berbeda.

"Dalam kota maksimal 80 km/jam, minimal 60 km/jam," kata Heru kepada GridOto.com, Selasa (20/7/2021).

"Sedangkan luar kota maksimal 100 km/jam, minimal 80 km/jam," sambungnya.

Namun menurutnya, beberapa ruas perlu diperhatikan karena ada pengecualian.

"Contoh Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed, yang dikenal sebagai Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, ini tol luar kota tapi maksimal 80 km/jam," bebernya.

Baca Juga: 3 Pintu Tol Pejagan-Pemalang Masih Dibuka Saat PPKM Darurat, Ini Penjelasan Pengelola