Jangan Sampai Ketinggalan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku, Cek Lokasi dan Syaratnya

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 17 Juli 2021 | 14:34 WIB

Enam daerah di Indonesia masih berlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2021 lo. (Ruditya Yogi Wardana - )

Melalui unggahan akun Instagram @bapenda_lampung, program pemutihan ini sudah dihadirkan sejak April hingga September 2021 mendatang.

Adapun item-item pajak yang mendapat diskon 100 persen alias digratiskan, yakni sanksi denda dan tunggakan pajak serta BBNKB II.

Kemudian Provinsi Bali juga menghadirkan program pemutihan pajak di 2021 untuk meringankan beban masyarakat.

Ada tiga item yang mendapatkan pemutihan di Bali, yakni saksi denda pajak, bebas BBNKB II dan bebas pajak kendaraan.

Tetapi untuk bebas pajak hanya berlaku untuk pembayaran tahun ketiga bagi kendaraan yang menunggak lebih dari 2 tahun.

Kabarnya, masa berlaku pemutihan pajak di Bali akan terus berlangsung hingga akhir Desember 2021 mendatang.

Terakhir, Bapenda Jawa Tengah juga menghadirkan program pemutihan pajak di 2021.

Hal ini diketahui melalui foto yang diunggah akun Instagram @bapenda_jateng pada 16 Juli 2021.

Pada kesempatan tersebut, masyarakat Jawa Tengah bisa menikmati program pemutihan berupa diskon 100 persen untuk denda pajak kendaraan.

Kabarnya, program ini akan terus diberlakukan hingga 6 September 2021 mendatang.