Harga Mobil Bekas Turun Rp 10-15 Jutaan, Dampak Berlakunya PPnBM 100 Persen Tahap Dua

Rudy Hansend - Selasa, 13 Juli 2021 | 18:57 WIB

Mobil Bekas Suzuki New Ertiga (Rudy Hansend - )

GridOto.com - Semua dealer mobil baru mulai berlakukan kebijakan PPnBM 100 persen tahap ke 2 mulai Juni-Agustus 2021.

Begitu juga pedagang mobil bekas, ada juga yang akan berlakukan penurunan harga jual mobil bekas tahun 2019-2020.

Seperti yang dilakukan di dealer mobkas Abadi Mobil, Jl. Raya Pamulang No.5, Tangerang Selatan.

Imbas PPnBM 100 persen tahap ke-2, harga mobil bekas usia 1-2 tahun akan turun cukup banyak.

"Pasti, harga mobil bekas akan turun. Kami sih berharap dengan penurunan ini, transaksi penjualan semakin ramai," ucap Sugito pemilik Abadi Motor.

Menurut Sugito, penurunan harga mobil bekas sekitar Rp 10-15 jutaan untuk sebuah tipe MPV seperti New Avanza, Xenia, Rush, dan Ertiga produksi 2019-2020 tergantung tipenya.

Namun karena insentif pajak mobil baru 100 persen tahap dua hanya tiga bulan, artinya penurunan harga di pasar mobkas akan terkoreksi lagi pada 3 bulan berikutnya.

“Pada bulan September normal, tapi kita harapkan bisa tingkatkan gairah mobil bekas juga,” ujar Sugito, kepada GridOto.com Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Harga Mobil Bekas Daihatsu Terios 2016-2017 Pajak Hidup, Dijual Segini

GridOto.com
Daihatsu New Xenia