Mudahnya Membayar Denda Tilang Elektronik Setelah Putusan Dikeluarkan

Hendra - Senin, 12 Juli 2021 | 09:24 WIB

Tilang elektronik (E-TLE) berlaku nasional (Hendra - )

GridOto.com- Setelah putusan hakim keluar, denda tilang elektronik sudah pasti nilainya.

Sobat melakukan pembayaran sebesar putusan itu.

Caranya gampang kok.

"Silakan masuk ke dalam website di etilang.kejaksaan.go.id," ungkap Iptu Supri, perwira ETLE Subdit Gakkum, Polda Metro Jaya.

Setalah masuk ke dalam laman tersebut, input nomor registrasi tilang yang terdapat di SMS.

Setelah itu, tertera nama pelanggar, nomor kendaraan bermotor.

Nah, sobat tinggal klik 'pilih'.

Setelah itu, keluar data diri sobat, nilai denda yang harus dibayar dan kode pembayaran.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik, Jangan Transfer Uang Titipan. Ini Alasannya

Kode pembayaran ini penting diingat untuk melakukan pembayaran baik melalui ATM, Internet Banking atau langsung membayar di Teller.

Jika yakin ingin membayar, pilih tanggal pembayaran dan klik bayar.

Di halaman pembayaran ini ada menu panduan pembayaran.

Sobat bisa klik panduan pembayaran baik melalui ATM, Internet Banking atau Teller.

Pilihan bank-nya juga banyak.

Bisa menggunakan Bank pemerintah seperti BRI, Mandiri, BNI, atau Bank lainnya seperti BCA maupun CIMB Niaga.

Baca Juga: Siap-siap! Tilang Elektronik Tahap Dua Segera Berlaku, Ini Kata Korlantas Polri

Kebetulan GridOto menggunakan pembayaran dengan menggunakan Internet Banking BCA.

Hendra
Denda tilang Rp 200 ribu biasanya lebih rendah dari uang titipan

Setelah login di website klik bca, pilih menu pembayaran.

Kemudian itu pilih menu pajak, pada menu jenis pajak pilih penerimaan negara.

Lalu masukkan kode pembayaran.

Secara otomatis nilai denda akan tertera dan sobat tinggal masukkan password token BCA.

Selesai, dan sobat bisa cek lagi pada situs Kejaksaan tadi status pembayaran sobat.

Secara otomatis jika sudah membayar akan tertulis Sudah Dibayar beserta tanggal dan jam pembayaran.

Mudah kan.