Layanan SIM Keliling di Serang Kota Masih Dibuka di Tengah PPKM, Simak Jam Operasional dan Lokasinya

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 10 Juli 2021 | 08:10 WIB

Ilustrasi layanan SIM Keliling (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Oh iya, SIM Keliling tersebut hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C.

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu.

Sedangkan untuk SIM C dipatok Rp 75 ribu.

Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga: Ada Inovasi Terbaru Jika SIM Mati Diingatkan Lewat SMS dan Email, Ini Kata Korlantas Polri 

Selain uang, sobat juga harus membawa syarat yangdibutuhkan.

Seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan fotokopiannya, serta bukti cek kesehatan.