Jangan Khawatir, Akibat PPKM Darurat, Masa Berlaku SIM Diperpanjang Hingga Tanggal Segini

Hendra - Jumat, 9 Juli 2021 | 11:10 WIB

Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Lagi karena PPKM (Hendra - )

GridOto.com- Masa PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai 3-20 Juli 2021.

Pihak Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM pada masa PPKM ini. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan selepas masa PPKM Darurat.

Adapun waktu dispensasi yang diberikan selama 7 hari.

Baca Juga: Smart SIM Bisa Jadi e-Money, Gampang.. Begini Cara Aktivasinya

“Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan,” ungkap Kombes Pol Sambodo.

Menurut Kombes Pol Sambodo, kebijakan peniadaan layanan perpanjangan SIM tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan di masa PPKM Darurat.