Ada Inovasi Terbaru Jika SIM Mati Diingatkan Lewat SMS dan Email, Ini Kata Korlantas Polri

M. Adam Samudra - Kamis, 8 Juli 2021 | 10:20 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

Begini cara perpanjangan SIM melalui daring:

1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store bagi para pemilik gawai dengan sistem operasi Android. Saat ini, aplikasi tersebut memang belum tersedia untuk pengguna iOS.

2. Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas.

3. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.

4. Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.

5. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan.

6. Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.

7. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.

8. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

9. Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.

10.SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.

11. Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.

Selanjutnya mengenai biaya yang diperlukan untuk perpanjang masa berlaku SIM, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Lebih lanjut berikut biaya perpanjangan SIM untuk semua golongan.

1. SIM A dan A umum: Rp 80.000

2. SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

3. SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

4. SIM C: Rp 75.000

5. SIM C1: Rp 75.000

6. SIM C2: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D khusus D1: Rp 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000