GridOto.com - Terungkap nih rahasia marka jalan yang berwarna kuning, hayo sudah tahu artinya belum?
Meski bentuknya bisa putus-putus atau lurus, marka jalan berwarna kuning punya makna yang berbeda dengan yang berwarna putih.
Makna rahasia dari warna kuning ini bukan berarti agar lebih terlihat di malam hari atau saat hujan ya...
Arti marka jalan berwarna kuning sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Baca Juga: Semua Pengguna Jalan Harus Tahu, Ini Bedanya Istilah Jalur dan Lajur
Dijelaskan dalam peraturan tersebut kalau arti dari marka kuning berarti rute tersebut adalah jalan nasional.
Jadi jangan iseng asal ngecat marka jalanan komplek dengan warna kuning, itu sudah melanggar aturan, Sob!
Oh iya satu fungsi menarik dari jalanan dengan marka warna kuning ini adalah pertanda supaya kamu enggak nyasar.
Karena statusnya sebagai jalan nasional, jika menemui jalan dengan marka warna kuning ini kalau diikuti ke salah satu ujungnya pasti akan menuju ke ibukota provinsi.
Tapinya jangan terjebak, semua jalan dengan marka kuning sudah pasti jalan nasional, tapi enggak semua jalan nasional sudah diberi marka warna kuning ya...
Karena berstatus sebagai jalan nasional, berarti kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.
Itu berarti enggak bisa sembarangan ditambah atau dikurangi fasilitasnya oleh pemerintah daerah setempat tanpa izin dari pusat.
Nah sudah ketahuan nih makna rahasia marka jalan warna kuning yang berarti jalan nasional...
Jadi kalau ada jalanan dengan marka kuning kondisinya jelek dan berlubang, jangan salahkan pemerintah daerah karena tanggung jawabnya dipegang oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal Nyaman, Begini Cara Riding Aman Motor Listrik di Jalan Raya
Tapinya pemerintah daerah wajib memberi tahu kepada pusat kalau jalanan nasionalnya di wilayahnya kondisinya sudah amburadul sehingga wajib diperbaiki.
Masih ngomongin soal jalan nasional, pertandanya enggak melulu marka yang berwarna kuning.
Kalaupun markanya tetap berwarna putih, jalan nasional sudah pasti diberikan nomor rute.
Letak penomoran ini biasanya ada di papan penunjuk rute jalan.
Hal ini tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.
Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional.
Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini:'Ruas jalan yang memanjang dari Barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur Pantai Utara dan jalur Selatan) dan selanjutnya berurutan mulai dari atas ke bawah (Utara ke Selatan).'
Kalau mau tahu lebih lengkap soal penomoran rute jalan nasional, lanjut saja deh baca artikel ini ya: Belum Banyak yang Tahu, Ini Arti Angka di Papan Penunjuk Jalan!