Siap Ikuti Arahan Pemerintah Soal PPKM Darurat Jawa-Bali, Toyota Berharap Akses Logistik dan Produksi Bisa Terus Berjalan

Harun Rasyid - Kamis, 1 Juli 2021 | 20:15 WIB

Ilustrasi produksi mobil Toyota (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Akibat kasus penularan Covid-19 yang terus meningkat, pemerintah resmi menetapkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

PPKM Darurat Jawa-Bali akan berlaku selama lebih dari dua pekan, yaitu mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Adapun dalam PPKM Darurat ini mengatur sektor essential seperti industri manufaktur, yang mewajibkan maksimal 50 persen pegawainya untuk bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).

Menanggapi kebijakan ini, Anton Jimmi Suwandy selaku Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) mengatakan, pihaknya siap menerapkan arahan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga: Penjualan dan Produksi Daihatsu Bakal Terpengaruh Jika PPKM Darurat Diterapkan, Ini Penjelasannya

"Iya, kami ikuti arahan pemerintah," ujar Anton saat dihubungi GridOto.com, pada Kamis (1/7/2021).

Anton menyebut, PPKM Darurat Jawa-Bali tentunya akan memberikan dampak terhadap menurunnya penjualan mobil baru Toyota.

"Untuk penjualan pasti akan berpengaruh dengan adanya PPKM Darurat, tapi besarnya masih kami monitor karena ini beda dengan PPKM sebelumnya," sebutnya.

Sementara Bob Azam, selaku Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), berharap akses logistik dalam produksi bisa berjalan semestinya.