Warga Jakarta Harus Paham, Usulan Tarif Parkir Mobil Rp 60 Ribu Per Jam Punya 6 Dasar Hukum

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 1 Juli 2021 | 19:20 WIB

Ilustrasi wacara kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta menjadi Rp 60 ribu per jam untuk mobil (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

2. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran Pasal 53

Aturan ini menjelaskan bahwa besaran tarif parkir ditinjau paling lambat 2 (dua) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Artinya, paling lambat tiap dua tahun sekali di DKI Jakarta sebenarnya tarif parkir bisa berubah sesuai dengan kondisi yang ada, dan tentu saja ditetapkan oleh Gubernur.

3. Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 tahun 2014 tentang Transportasi, Paragraf 3, Fasilitas Parkir, Pasal 32 Ayat 1

Peraturan ini menjelaskan kalau parkir merupakan sarana pengendali lalu lintas yang pembinaannya sepenuhnya kewenangan Pemerintah Daerah, dan pengelolaannya dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dan/atau pemilik gedung.

Baca Juga: Jakarta Berencana Terapkan Tarif Parkir Hingga Rp 60 Ribu Per Jam, Asosiasi Parkir: Setuju Saja, Tapi...

Dari aturan tersebut dijelaskan bahwa parkir sepenuhnya diwenangi oleh Pemerintah Daerah, dan dalam pengelolaannya dapat bekerja sama dengan pihak swasta.

4. Pergub Nomor 103 Th.2007 tentang Pola Transportasi Makro (PTM) Wilayah DKI Jakarta

Sebagai salah satu pengendalian Kebijakan pengendalian parkir (pembatasan) lalu lintas.

Peraturan tersebut menjelaskan kalau usulan kenaikan tarif parkir ini dapat membatasi parkir liar yang terkadang dapat menganggu arus lalu lintas.

5. Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, BAB V Pasal 17

Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.