Benarkah Perpanjang dan Buat SIM Wajib Bawa Sertifikat Vaksin? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Rabu, 23 Juni 2021 | 10:20 WIB

Ilustrasi antrean pemohon perpanjang SIM dan SIM baru. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Beredar kabar bagi masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19.

Menanggapi isu tersebut, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo, mrmberikan penjelasan.

"Enggak ada dan belum diimplementasikan. Boleh pakai boleh tidak," kata Kombes Pol Djati saat dihubungi GridOto.com, Rabu (23/6/2021).

Sebelumnya, sempat beredar informasi di media sosial yang menyebut ada syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021.

Baca Juga: SIM D Untuk Kaum Difabel, Ini Syarat-Syarat Untuk Memilikinya

Dalam informasi itu, dikatakan masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi COVID-19 saat mau bikin SIM.

Menurutnya, kegiatan tersebut dapat sejalan dengan pelayanan kepolisian di mana vaksinasi akan dilakukan di satpas-satpas yang sudah menjalin kerja sama.

Djati menjelaskan, hal serupa juga berlaku pada pelayanan kepolisian lain seperti pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dalam hal ini, kata Djati, belum semua masyarakat disuntik vaksin Covid-19 sehingga hal tersebut belum dapat menjadi persyaratan.

Beberapa wilayah yang diklaim menerapkan aturan ini ialah Polres Indragiri Hilir di Provinsi Riau.

Baca Juga: Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi, Ini Kata Polisi

Hal tersebut dilakukan guna menekan potensi penyebaran Covid-19.

Sekaligus, membujuk masyarakat untuk melakukan vaksinasi serta menghilangkah segala keraguan terkait.