Tanggapi Wacana Tarif Parkir Hingga Rp 60 Ribu per Jam di Jakarta, Pakar Transportasi: Biaya di Sini Justru Terlalu Murah

Harun Rasyid - Senin, 21 Juni 2021 | 20:45 WIB

Ilustrasi rencana penerapan tarif parkir hingga Rp 60 ribu per jam di Jakarta (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Tarif parkir Rp 60 ribu per jam telah diwacanakan Dinas Perhubungan DKI jakarta pada Jumat (18/6/2021).

Tarif parkir Rp 60 ribu per jam mengacu pada Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.

Selain itu hal tersebut juga berpedoman pada Pergub Nomor 120 tahun 2012 tentang Biaya Parkir.

Wacana revisi tarif parkir tertinggi di Jakarta ini, jika terealisasi akan membebankan biaya Rp 40 ribu untuk motor dan Rp 60 ribu untuk mobil.

Baca Juga: Soal Wacana Penerapan Tarif Parkir Tinggi, Asosiasi Parkir Berharap Pemprov DKI Jakarta Ikut Melibatkan Pihak Ini

Menanggapi wacana pemerintah tersebut, Djoko Setijowarno selaku Pengamat Transportasi menyatakan setuju jika tarif parkir Rp 60 ribu per jam nantinya terealisasi.

"Saya setuju dengan wacana ini sebab tujuannya ini positif yaitu untuk membatasi masyarakat menggunakan kendaraan pribadi," ujarnya saat dihubungi GridOto.com, Senin (21/6/2021).

"Selain itu dengan adanya wacana tarif parkir tersebut, terlepas dari masih adanya Pandemi Covid-19 di Ibu Kota, Pemerintah ingin mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum," lanjut Djoko.

Menurut Djoko, wacana revisi tarif parkir kendaraan di Ibu Kota jadi kabar baik dalam hal transportasi massal.

Baca Juga: Jakarta Bakal Menerapkan Tarif Parkir Rp 60 ribu Per Jam, Kapan Berlakunya?

"Sebetulnya hal ini sudah biasa apalagi di luar negeri, malah saat ini tarif parkir kendaraan pribadi terlalu murah. Di negara maju tarif parkirnya 30 sampai 40 kali lipat dibanding tarif angkutan umum," sebutnya.

"Jadi walaupun hal ini mengundang pro kontra, ini sudah lumrah karena di luar sana zona parkir semakin di pusat kota maka akan semakin mahal tarifnya," sambung Djoko.

Ia menambahkan, tarif parkir Rp 60 ribu per jam dapat mengurangi salah satu masalah klasik di Ibu Kota yakni kemacetan.

GridOto.com/Bhre
Ilustrasi parkir motor di Jakarta


"Menurut saya, wacana ini tujuannya untuk mengurangi kemacetan juga karena lahan parkir sedikit sementara kendaraan pribadi di jalan terus bertambah jumlahnya," tutup Djoko.

Baca Juga: Jakarta Berencana Terapkan Tarif Parkir Hingga Rp 60 Ribu Per Jam, Asosiasi Parkir: Setuju Saja, Tapi...

Sekadar informasi, Syafrin Lupito selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengungkapkan rencana tiga lokasi parkir baru yang akan menerapkan tarif tertinggi tersebut.

Lokasinya yaitu kawasan parkir IRTI Monas, lapangan parkir SAMSAT Jakarta Barat, dan Blok M Square di Jakarta Selatan.

Penerapan tarif tersebut, menyasar kendaraan yang belum bayar pajak dan tak lolos uji emisi.