SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan: Jika Punya 3 Motor Dengan CC Berbeda Apa Harus Punya Semua?

M. Adam Samudra - Rabu, 16 Juni 2021 | 09:16 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan beroda dua atau SIM C, kini telah resmi dibagi menjadi 3 golongan.

Jika dulu SIM C bisa digunakan pada semua kendaraan beroda dua, kini SIM C tidak lagi bisa digunakan pada satu jenis sepeda motor.

Lantas jika punya 3 motor dengan kapasitas silinder alias cc berbeda apa harus miliki 3 SIM sekaligus?

Menanggapi hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo pun berikan penjelasan.

Baca Juga: Satlantas Polres Batang Layani Pembuatan SIM D, Kasat Lantas: Pemohon Terakhir 2018 Lalu

"Enggak perlu, karena kan mereka sudah melewati beberapa tahapan. Kalau punya motor 3 dengan kapasitas yang berbeda dan sudah punya SIM C2, sehingga tal perlu lagi memiliki SIM C dan C1," kata Djati saat ditemui GridOto.com dikantornya belum lama ini.

"Dari SIM C ditingkatkan menjadi SIM C1 sampai ditingkatkan menjadi SIM C2. Sehingga gak perlu punya 3 SIM. Jadi cukup satu SIM saja," ucapnya.

Sekadar informasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah merilis Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dalam peraturan itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor alias SIM C tak lagi cuma terdapat satu jenis.

Baca Juga: Ingat! Uji Kompetensi SIM C, C1 dan C2 Berbeda, Ini Penjelasan Polisi

SIM C akan terbagi tiga yang dikelompokkan berdasarkan CC dan juga untuk motor listrik.

Disebutkan kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.

Pembagian 3 golongan SIM C:
1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.