Lelang KIA Rio di Tanjung Priok, Hitung Biaya Hingga Layak Pakai

Billy,Muslimin Trisyuliono - Rabu, 9 Juni 2021 | 09:45 WIB

Kantor Pelayanan Kekayaan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan melelang 75 unit Kia Rio baru lansiran 2014. (Billy,Muslimin Trisyuliono - )

Sementara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hitungannya Nilai Jual Kendaran Bermotor (NJKB) X bobot X tarif. 

NJKB bisa dilihat dalam situs BPRD untuk KIA Rio AT 2014 sebesar Rp 125 juta. 

Sementara untuk sedan, bobotnya 1,05 dan tarif 2% untuk kendaraan pertama. 

Maka, PKB yang harus dibayar adalah 125 juta X 1,05 X 2% = Rp 2,625 juta

Selain itu ada biaya SWDKLLJ Rp 143 ribu, biaya STNK sekitar Rp 200 ribu.

Biaya TNKB Rp 100 ribu dan BPKB sekitar Rp 375 ribu.

Jadi untuk surat-surat anggap saja habis Rp 17,875 juta.