Tilang Elektronik untuk Motor Segera Berlaku di Solo, Begini Sistem Penindakannya

Dia Saputra - Jumat, 4 Juni 2021 | 20:35 WIB

Ilustrasi anggota polisi lakukan pengawasan melalui kamera ETLE. (Dia Saputra - )

GridOto.com - Satlantas Polresta Solo akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk motor.

Pemberlakukan ETLE untuk motor dilakukan Satlantas Polresta Solo agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas.

Melansir Ntmcpolri.info, kamera tilang elektronik itu akan dipasang di sejumlah lokasi di Solo.

Beberapa diantaranya dipasang di simpang empat Kerten atau depan Mal Solo Square, Jalan Adi Sucipto, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Kol Sutarto dan jalan Letjen Suprapto.

Baca Juga: Penerapan Tilang Elektronik Mobile Semakin Merata, Kini Sudah Merambah Bontang

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menegaskan, petugas akan menindak pelanggar secara kasatmata.

"Seperti tidak pakai helm, melanggar marka jalan, garis setop hingga menggunakan telepon seluler," ungkapnya, Jumat (4/5/2021).

Untuk sistem penindakannya tetap sama seperti yang berlaku pada kendaraan roda empat dengan pengawasan 24 jam.

Ia berpendapat, pengawasan menggunakan kamera ETLE 24 jam nonstop bisa menurunkan jumlah pelanggar lalu lintas secara signifikan.

Baca Juga: Awal Juni Polres Kutai Timur Mulai Berlakukan Tilang Elektronik Mobile