Penerapan Tilang Elektronik Mobile Semakin Merata, Kini Sudah Merambah Bontang

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 2 Juni 2021 | 10:13 WIB

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Kamera akan menangkap gambar beserta pelat nomor kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Bagi pengendara yang melanggar nantinya akan diberi denda.

Besaran tarif denda akan menyesuaikan tingkat pelanggaran.

Sistem penarikan dendanya langsung akan dikirim sesuai alamat pengendara yang didapat dari data nomor plat kendaraan.

“Kami cek nopolnya. Setelah dapat alamatnya, lalu kami kirim tagihan denda beserta tanda bukti gambar dari kamera,” bebernya.

Baca Juga: Satlantas Polres Mabar Labuan Bajo Segera Terapkan Tilang Elektronik, Perlengkapan Sudah Ada?

Lebih jauh AKP Imam menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan evaluasi selama penerapan ETLE ini.

Sebab penerapannya saat ini masih terbilang masa percobaan.

Rencananya sistem ini akan dimaksimalkan satu hingga dua bulan ke depan.

Maklum, fasilitas yang dimiliki Polres Bontang masih cukup terbatas.