Pemerintah Singapura Akan Terapkan Aturan Emisi Gas Buang Baru pada 2028, Pemilik Motor Lawas Dirugikan?

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 25 Mei 2021 | 16:20 WIB

Ilustrasi motor lawas (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pemerintah Singapura dikabarkan sedang bersiap-siap untuk mengeluarkan aturan baru guna menekan emisi gas buang.

Melansir Visordown.com, persiapan dimulai pada 1 April 2023 mendantang dengan adanya uji coba penerapan standar emisi gas buang setara Euro 4.

Jika uji coba ini dinilai berhasil, maka Pemerintah Singapura akan meresmikan aturan tersebut pada 2028 mendatang.

Pemerintah Singapura juga sudah mempersiapkan sejumlah sanksi yang nantinya dijatuhkan pada para pelanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Singapura akan Larang Peredaran Kendaraan Baru Bermesin Diesel di 2025, Ini Penjelasannya

Dengan begitu, Singapura bisa dikatakan jadi salah satu negara yang memberlakukan standarisasi emisi gas buang terketat di Asia Tenggara.

Tetapi, pemberlakukan standarisasi emisi gas buang ini tentu bisa berdampak pada berkurangnya populasi motor lawas secara drastis di jalanan.

Mengingat, banyak dari motor-motor tersebut tidak memenuhi standar emisi gas buang Euro 4, sehingga tidak bisa digunakan di jalanan Singapura.

Ditambah para pemilik motor lawas juga kemungkinan besar dirugikan dengan adanya aturan ini.

Para pemilik tetap dibebani dengan pajak kendaraan bermotor, meski motor lawas mereka tidak digunakan sama sekali setelah aturan emisi gas buang baru diberlakukan.