Ramai Soal Pelat Khusus Anggota DPR RI, Sudah Ada Aturannya

M. Adam Samudra - Sabtu, 22 Mei 2021 | 06:39 WIB

Pelat khusus anggota DPR (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR RI kini tengah menjadi sorotan.

Tampak ada lambang DPR RI di pelat khusus tersebut, diikuti dua digit kode berupa nomor dan angka romawi.

Berbeda dengan pelat nomor kendaraan biasanya, di pelat khusus anggota DPR RI ini tidak ada karakter huruf.

Menanggapi hal itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin pun belum mau berkomentar lebih jauh.

Baca Juga: ETLE Nasional Tahap Satu Dilaunching Besok, Ingat Lagi Cara Bayar Dendanya

"Baiknya tanya ke Sekjen DPR saja," kata Kombes Pol Taslim kepada GridOto.com, Sabtu (22/5/2021).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, bahwa pelat nomor kendaraan khusus tersebut produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang kemudian dibuat aturan melalui Sekretariat Jenderal.

Kemudian aturan itu telah tertuang dalam TR Kapolri untuk disosialisasikan ke seluruh Polda.

Baca Juga: Pajero Sport Gunakan Pelat Nomor Sunda Nusantara, Ini Kata Polisi

"Pelat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," kata Dasco kepada Wartawan.

Dasco menilai, dengan dibuat pelat khusus tersebut untuk memudahkan pemantauan anggota DPR.

"Agar mudah dipantau di DPR sendiri, gampang dikenali mana anggota mana bukan. Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Ketua Harian DPP Gerindra itu mengungkapkan, sebelum ada pelat khusus, sulit membuktikan jika anggota DPR melakukan pelanggaran lalu lintas.