Bus Berstiker Khusus Boleh Angkut Penumpang Selama Mudik Lebaran, IPOMI Beri Komentar Ini

Naufal Shafly - Selasa, 4 Mei 2021 | 16:57 WIB

ilustrasi mudik Lebaran menggunakan bus. (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk menghambat laju penyebaran Covid-19.

Namun, Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tetap diperbolehkan mengangkut penumpang di periode tersebut, asalkan memiliki stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tetapi, bukan berarti bus boleh mengangkut pemudik jika memiliki stiker tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, hanya penumpang tertentu sesuai dengan kriteria pada Surat Edaran Satgas No 13 Tahun 2021 yang boleh diangkut oleh PO Bus.

Baca Juga: Street Manners: Mudik Dilarang, Ini Bahayanya Jika Nekat Lewat Jalan Tikus

Menanggapi hal ini, Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), memberikan pendapatnya.

Menurut pria yang akrab disapa Sani ini, kebijakan ini merupakan langkah positif dari pemerintah.

"Kebijakannya, kalau melihat hal ini, tujuannya kan ingin mengakomodir orang-orang yang dianggap perlu berpergian, ketimbang mereka naik kendaraan yang tidak berizin," ucap Sani kepada GridOto.com, Selasa (4/5/2021).

"Kalau mereka menggunakan kendaraan yang berizin, kan bisa terkontrol. Seperti mislanya naik bus, di terminal kan ada layanan GeNose dan Rapid Antigen, artinya kan pengendaliannya lebih bisa dikontrol," lanjutnya.

Baca Juga: Jangan Harap Bisa Lolos, Ini 31 Lokasi Penyekatan Larangan Mudik di Jabodetabek

Ia juga menjelaskan, semua PO Bus berhak mendapatkan stiker ini, tetapi tak semua armadanya bisa mendapatkan stiker khusus dari Kemenhub.

"Untuk pemberian stiker, stiker ini diberikan ke PO, itu pun bukan ke seluruh izin, tapi hanya ke 20 persen dari izin aktif dari masing-masing PO," jelasnya.

"Kalau saya perkirakan, kira-kira jumlah bus yang mendapat stiker ini se-Indonesia kurang lebih hanya 3.000 unit," tukasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik.

Masyarakat yang boleh melakukan perjalanan selain mudik antara lain untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non-mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat.