Cara Perpanjang SIM Online Lewat Layanan Sinar, Gampang Cuma 12 Langkah!

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 16 April 2021 | 03:40 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Baca Juga: Aplikasi SIM Online Diluncurkan, Begini Tanggapan Kasat Lantas Polresta Denpasar

Soal pembayaran, bisa dari bank atau channel pembayaran apa pun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA).

Akan tetapi, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.

Selain itu, untuk sementara layanan Sinar untuk perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri baru tersedia untuk perangkat Android.

Daripada bingung, berikut alur perpanjangan SIM A dan SIM C online melalui layanan Sinar:

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Dia Standar Waktu Penerbitan Surat Izin Mengemudi

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Play Store

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Foto Selfie), kemudian verifikasi NIK dan SIM

4. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

5. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

6.. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

7. Pilih metode pengiriman

8. Upload pas foto dan tanda tangan

9. Lakukan pembayaran PNBP dan biaya kirim

10. Cetak SIM

11. Pengiriman

12. SIM diterima pemohon.