Genap Satu Bulan Diberlakukan, Bagaimana Nasib Mobil Bekas saat Ada Relaksasi PPnBM 0 Persen?

Naufal Shafly - Kamis, 1 April 2021 | 17:27 WIB

Ilustrasi. mobil bekas (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Sebulan yang lalu, pemerintah resmi memberikan insentif PPnBM 0 persen bagi mobil berkubikasi di bawah 1.500 cc yang memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 70 persen.

Efek dari pemberian insentif ini, harga beberapa mobil baru menjadi turun belasan hingga puluhan juta.

Penurunan harga unit mobil baru ini disinyalir akan turut berdampak bagi penjualan mobil bekas.

Saat baru diberlakukan, para pengusaha mobil bekas mengaku masih menunggu efek insentif PPnBM ini terhadap bisnis mereka.

Baca Juga: Stok Terbaru Masih Kosong, Pembeli Nissan Livina yang Tak Dapat Relaksasi PPnBM 0 Persen Jadi Beralih Ke Diskon Ini

Lantas, setelah berjalan satu bulan, bagaimana dampak insentif PPnBM 0 persen terhadap penjualan mobil bekas?

"Kalau untuk unit dengan tahun muda, ada efek juga sih. Efeknya ada sedikit penurunan, tapi sedikit," ucap Irawan Kusumo, owner showroom Power Auto di BSD, Tangerang Selatan, saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.

Ia mencontohkan, mobil bekas lansiran 2018-2020 saat ini kurang diminati konsumen karena adanya PPnBM 0 persen.

"Ya jadi kurang laku karena orang lebih baik beli unit baru. Tapi kalau unit yang di bawah 2018 menurut saya sih enggak terpengaruh, tetap banyak yang minat," jelas Irawan.

Baca Juga: Tidak Kena Relaksasi PPnBM Mobil 2.500 cc, Begini Jawaban Wuling Soal TKDN Almaz dan Almaz RS

Senada dengannya, Riski Maulana, GM showroom Fast Automobil di Bintaro, Tangerang Selatan, mengatakan efek dari relaksasi PPnBM ini hanya berdampak pada mobil-mobil dengan tahun muda.

Namun, ia mengaku sejauh ini showroomnya tak mengalami dampak dari adanya relaksasi PPnBM 0 persen.

"Kalau di showroom kami sih belum terasa ya dampaknya. Karena kan segmen kami bukan di mobil-mobil 1.500 cc ke bawah," ucap Riski kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, relaksasi PPnBM diberikan pemerintah selama 9 bulan dengan besaran yang bertahap.

Untuk tahap pertama (Maret-Mei), insentif yang diberikan pemerintah adalah 100 persen, tahap kedua (Juni-Agustus) 50 persen, dan tahap ketiga (September-November) 25 persen.